"Alhamdulillah dalam sidang PTUN kemarin ketua majelis menyampaikan surat ketua MPG Prof Muladi menjadi alat bukti dalam putusan. Semoga segala ikhtiar dan dia kita semua, diridhoi dan dalam lindungan Allah. InsyaAllah kita yakin menang," kata Ketua DPP Golkar kubu Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada wartawan, Rabu (29/4/2015).
"Mudah-mudahan Senin depan kalau diniati oleh majelis, paling telat tanggal 12 Mei sidang putusan," lanjut Agun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran AS dari pihak penggugat yang berperan aktif berbicara dan bertanya di persidangan, sementara yang bersangkutan adalah anggota DPR bahkan menjabat Ketua Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan peradilan, apakah tidak menyalahi sumpah jabatannya sebagai pejabat negara, apakah tidak melanggar UU MD3 dan tatib DPR, yang mengatur syarat keanggotaan, hak, wewenang dan kewajibannya, apakah juga tidak melanggar azas dan prinsip peradilan yang Imparsial, utamanya bagi majelis hakim?" protes Agun.
Dalam pandangan Agun, siapa pun boleh hadir dalam sidang. Tapi untuk berperang aktif di sidang, prisipal (penggugat) adalah DPP yang diwakili secara administratif oleh ketum dan sekjen.
"DPP dapat memberi kuasa kepada pengacara atau kepada kuasa lain semisal pengurus DPP. Benar AS pengurus tapi dia pejabat negara terlebih ketua komisi, jadi saya berpendapat kehadiran AS secara aktif di persidangan tidak dibenarkan secara hukum," pungkasnya.
(van/nrl)











































