"Bagi kami menyetop demand-nya. Pencegahan teknologi tidak akan mampu. Ketika pembeli akik tidak ada lagi, maka tidak ada lagi batu akik di pasaran. Sama halnya dengan prostitusi online," terang Ketua Organisasi ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, dalam diskusi 'Jual Beli Seks Anak Online' di Bakoel Koffie, Jl Cikini Raya, Jakpus, Rabu (29/4/2015).
Dikatakannya, sosialisasi dengan mendatangi setiap daerah di Indonesia tidak akan efektif. Justru hanya akan menghabiskan uang negara. Lantas bagaimana solusi idealnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika pembelinya tidak ada maka dia tidak bisa menjual. Bukannya supplier-nya yang dicegah, tapi demand-nya dihentikan," sambung pria yang juga tengah menjalani program doktoralnya di Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Hal itu diamini oleh salah seorang perwira menengah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Enny Suseniwati yang juga hadir menjadi salah satu pembicara. Menurutnya, hukum di Indonesia belum menyentuh para pembeli jasa prostitusi anak secara online.
"UU belum mengatur menjerat mengenakan sanksi bagi pembeli. Jadi penemuan TKP di Kalibata City, contohnya, masih dalam proses penyelidikan. Kita baru menahan seseorang yang memfasilitasi ketemunya anak (korban prostitusi online) dengan pemilik web ini. Kita masih dalam penyelidikan," kata Enny.
(aws/bar)











































