Setop Prostitusi Anak, ECPAT Indonesia: Hukum Berat Pengguna Jasanya!

Setop Prostitusi Anak, ECPAT Indonesia: Hukum Berat Pengguna Jasanya!

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 13:30 WIB
Setop Prostitusi Anak, ECPAT Indonesia: Hukum Berat Pengguna Jasanya!
Jakarta - Geliat prostitusi online semakin mengerikan di Indonesia. Selain dimudahkan dengan perkembangan sosial media, juga dikarenakan tingginya demand alias permintaan para pengguna jasa seks komersil di Indonesia.

"Bagi kami menyetop demand-nya. Pencegahan teknologi tidak akan mampu. Ketika pembeli akik tidak ada lagi, maka tidak ada lagi batu akik di pasaran. Sama halnya dengan prostitusi online," terang Ketua Organisasi ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, dalam diskusi 'Jual Beli Seks Anak Online' di Bakoel Koffie, Jl Cikini Raya, Jakpus, Rabu (29/4/2015).

Dikatakannya, sosialisasi dengan mendatangi setiap daerah di Indonesia tidak akan efektif. Justru hanya akan menghabiskan uang negara. Lantas bagaimana solusi idealnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu-satunya cara sosialisasi nggak mungkin ke daerah ngehabisin duit saja itu. Mendingan buat undang-undang beratkan hukuman pembeli (jasa) seks anak, maka tidak ada lagi penjual seks anak online dan offline," cetusnya.

"Ketika pembelinya tidak ada maka dia tidak bisa menjual. Bukannya supplier-nya yang dicegah, tapi demand-nya dihentikan," sambung pria yang juga tengah menjalani program doktoralnya di Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Hal itu diamini oleh salah seorang perwira menengah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Enny Suseniwati yang juga hadir menjadi salah satu pembicara. Menurutnya, hukum di Indonesia belum menyentuh para pembeli jasa prostitusi anak secara online.

"UU belum mengatur menjerat mengenakan sanksi bagi pembeli. Jadi penemuan TKP di Kalibata City, contohnya, masih dalam proses penyelidikan. Kita baru menahan seseorang yang memfasilitasi ketemunya anak (korban prostitusi online) dengan pemilik web ini. Kita masih dalam penyelidikan," kata Enny.

(aws/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads