Ahli Pidana Sebut Perbuatan Bos Sentul City Rintangi Penyidikan KPK

Sidang Bos Sentul City

Ahli Pidana Sebut Perbuatan Bos Sentul City Rintangi Penyidikan KPK

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 12:45 WIB
Ahli Pidana Sebut Perbuatan Bos Sentul City Rintangi Penyidikan KPK
Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Priya Jatmika, menyebut sejumlah perbuatan bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng masuk dalam kategori merintangi penyidikan perkara di KPK. Perbuatan pidana ini dilakukan Swie Teng terkait perkara suap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin usai tertangkapnya Yohan Yap.

Perbuatan yang dimaksudkan merintangi penyidikan sebagaimana didakwakan Jaksa KPK, dilakukan Swie Teng dengan cara mengarahkan para saksi guna memberikan keterangan palsu saat penyidikan dengan tersangka Yohan Yap, termasuk pembelian handphone guna menghindari penyadapan.

"Dia memberi pengarahan keterangan palsu itu tindak pidana. Tapi dalam konteks Pasal 21 ini, bentuk merintangi penyidikan agar dia tidak menjadi tersangka. Merintangi karena keterangan palsu akan membebaskan dia dari dakwaan atau sangkaan," ujar Priya Jatmika memberikan pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priya menegaskan perbuatan seseorang dapat dikategorikan merintangi penyidikan tanpa perlu melihat hasil dari perbuatannya tersebut. Jaksa KPK Ronald F Worotikan memang menanyakan sejumlah perbuatan Swie Teng yang didakwakan seperti membagikan handphone untuk hindari penyadapan juga meminta para saksi memberi keterangan mengenai asal usul duit suap untuk Rachmat Yasin yang direncanakan disamarkan seolah-olah sebagai transaksi jual beli tanah.

"Saya berkali-kali katakan tidak perlu melihat hasilnya, tapi perbuatan itu sudah ada. Seperti mencuri, barang siapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum (kemudian) tertangkap, terus (barang) saya kembalikan, perbuatannya sudah terpenuhi. Tidak harus melihat apakah dari merintangi itu lalu akibatnya tidak terjadi. Tapi upaya perbuatan sudah ada," terang Priya.

Mengenai pembagian handphone ke sejumlah orang yang dimaksudkan mencegah adanya penyadapan, Priya menyebut perbuatan tersebut masuk dalam unsur Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Membeli handphone merupakan perbuatan tidak langsung untuk mencegah atau merintangi terjadinya penyidikan. Ini kan penyidikan sudah terjadi berarti dia merintangi penyidikan. Orang yang membeli handphone dan memberikan ke orang lain biar tidak termonitor oleh penyidik, disadap, itu bentuk merintangi secara tidak langsung," kata Priya.

Swie Teng didakwa menyuap Rachmat Yasin dan menghalangi penyidikan dalam perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Jaksa menyebut Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK karena kasus suap Rachmat Yasin.

Salah satu cara memutus keterlibatan, Swie Teng menurut Jaksa juga memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Adapula perintah pembelian handphone untuk menghindari penyadapan KPK.

Selain itu jaksa menyebut adanya pengarahan terhadap anak buah Swie Teng yang akan bersaksi di KPK untuk 'melimpahkan' perbuatan pidana suap kepada Haryadi Kumala dengan menyebut uang yang digunakan sebagai suap merupakan sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT BPS.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads