Ikahi: Keterlibatan KY Dalam Seleksi Hakim Merusak Kekuasaan Kehakiman

Hakim Agung 'Membonsai' KY

Ikahi: Keterlibatan KY Dalam Seleksi Hakim Merusak Kekuasaan Kehakiman

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 12:44 WIB
Ikahi: Keterlibatan KY Dalam Seleksi Hakim Merusak Kekuasaan Kehakiman
Dari kiri ke kanan: hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi dan hakim agung Abdul Manan (ifah/detikcom)
Jakarta - Sekumpulan hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengajukan perbaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perbaikannya, mereka menilai kehadiran Komisi Yudusial (KY) dalam seleksi hakim merusak kemandirian hakim.

"Adanya keterlibatan KK dalam seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara akan merusak sistem kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh konstitusi karena adanya larangan terhadap segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman," ujar kuasa hukum penggugat, Teguh Satya Bhakti, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Kewenangan KY, menurut Teguh, hanyalah kewenangan yang bersifat limitatif, yang mengandung arti bahwa kewenangan KY hanya terbatas pada mengusulkan pengangkatan hakim agung. Dengan demikian dia menganggap keterlibatan KY sangat tidak sesuai konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan terhadap proses seleksi pengangkatan hakim pada peradilan umum, peradilan agama," ujar ketua majelis hakim perkara sengketa Partai Golkar di PTUN Jakarta ini.

Dia kembali menegaskan di hadapan para hakim konstitusi, keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara adalah inkonstitusional.

"Karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24B ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tegasnya.

UU yang diajukan judicial review adalah UU Nomor 49 tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN. Gugatan ini diajukan oleh hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.

Sebagaimana diketahui, seleksi calon hakim yang dilakukan mandiri oleh MA sejak 2003-2009 rawan suap dan KKN. Berdasarkan riset Komisi Hukum Nasional (KHN), seleksi itu setidaknya dipenuhi kecurangan sebagai berikut:

1. Panitia menyerahkan jawaban pada peserta.
2. Panitia menjanjikan kelulusan dengan bayar sejumlah uang.
3. Birokrasi/sistem membuka peluang untuk KKN.
4. Tidak penuhi syarat fisik dan IP tapi tetap lolos (salah satunya adalah anak Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi).
7. Panitia minta uang lembur pada peserta yang lulus.
8. Saal ujian tulis, panitia hanya ngobrol di depan.
9. Yang lulus anak pejabat/hakim/titipan, kredibilitas diragukan.
10. KKN semakin transparan.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini