"Yang harus diambil dari eksekusi adalah maknanya. Macam-macam dengan narkoba di Indonesia siap-siap saja dihukum mati!" ujar pengamat hukum tata negara, Prof Dr Widodo Eka Tjahjana, saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).
Menurut dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini, narkoba merupakan kejahatan serius dan extra ordinary crime. Maka langkah pemerintah mengambil tindakan ekstrem seperti eksekusi mati tidak bisa dikatakan salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tekanan internasional, Widodo menegaskan pemerintah harus tetap konsisten. Kedaulatan hukum dan supermasi hukum adalah cara untuk memberantas narkoba di Indonesia.
"Mereka ini harus paham, karena ini upaya kita dalam menyelmatkan bangsa dari narkoba," pungkas Widodo.
Sebanyak 8 terpidana mati, 7 orang tereksekusi berasal dari luar negeri, sudah dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan, dini hari tadi. Akibat eksekusi ini, pemerintah Australia marah dan menarik duta besarnya dari Indonesia. Sikap pemerintah luar negeri lainnya belum diambil hingga saat ini.
(asp/asp)











































