PN Jakpus Bantah Gaji Hakim Ad Hoc Tipikor Belum Dibayar
Senin, 14 Feb 2005 16:43 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) I Made Karna membantah kabar yang menyebutkan belum dibayarnya gaji enam hakim ad hoc tipikor (tindak pidana korupsi). Selama tujuh bulan, pihaknya telah menalangi gaji mereka.Selanjutnya, kata Made Karna, pihak PN Jakpus tinggal menunggu penggantian dari negara. Pemerintah sendiri telah menetapkan gaji Rp 10 juta untuk hakim ad hoc tipikor karir dan Rp 5 juta untuk hakim ad hoc tipikor non karir."Jadi, soal permohonan gaji saat ini sudah sampai di meja presiden untuk ditindaklanjuti. Untuk hakim-hakim Tipikor yang karir mereka mendapat Rp 10 juta dan hakim non karir mendapat Rp 5 juta. Jadi itu tidak benar karena sudah ditalangi dulu oleh PN Jakpus dan akan diganti oleh negara," kata Made Karna dikantornya, PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin, (14/2/2005).Seperti diketahui dari enam orang hakim ad hoc tersebut, tiga orang merupakan hakim karir dan tiga orang non karir.Sebelumnya disebutkan, selama tujuh bulan, sejak Juli 2004, keenam hakim tersebut belum menerima gaji karena presiden belum meneken Keppres-nya. Bahkan, untuk setiap persidangan mereka bergantian merogoh kocek sebesar Rp 150 ribu.
(umi/)











































