"Di Indonesia punya problematika hukum karena di undang-undang tidak ada sanksi pidana kepada pembeli seks anak dan bisnisnya. Undang-undang tidak memberi perlindungan, tapi lebih mengkriminalkan sindikat itu yang kena sanksi pidana padahal kita tahu seks itu berlangsung di hotel, apartemen atau kos-kosan," ujar Sofian dalam diskusi ECPAT Indonesia bertajuk 'Jual Beli Seks Anak Online' di Bakoel Koffie, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, mengandalkan UU Perlindungan Anak tidak cukup untuk menangani masalah ini. "UU Perlindungan Anak saja tidak cukup. UU prostitusi anak targetnya untuk pembeli seks anak. Indonesia menjadi negara paling buruk di ASEAN dalam rangka menghukum pembeli seks anak padahal transksasinya di hotel-hotel untuk tujuan itu di Indonesia banyak," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memberi efek jera bisa diumumkan nama-nama (lokasinya) ke piblik. Walaupun anak setuju untuk dibeli, tapi (pembelinya) harus dipidana. Jadi sanksi penutupan sementara hotel atau apartemen kemudian penutupan pernanen. Penting juga memprtimbangkan," sambungnya.
Selain itu, Sofian menyarankan agar PPATK memeriksa aliran dana terduga korupsi untuk memastikan ada atau tidaknya yang terkucur untuk kegiatan jual beli prostitusi anak. Sebab, praktek seksual bisa terjadi di mana saja terlebih di zaman serba modern seperti saat ini.
"Ada aliran dana dari mucikari melalui transfer maka ada kecurigaan kami ini jadi lahan pencucian uang. Kami membuat surat dan audiensi ke PPATK untuk menlusuri indikasi korupsi yang digunakan untuk seks jual beli anak," kata Sofian.
"Di beberapa negara, pornografi itu legal. Iklan-iklan pornografi remaja Indonesia banyak beredar dan susah dipantau. Ini jadi ladang bisnis karena anak Indonesia mudah dan murah dibayarnya," pungkasnya.
(aws/aan)











































