Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana dan Sekretaris Komisi E DPRD Fahmi Zulfikar belum juga datang memenuhi panggilan kedua dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini. Bila Lulung dan Fahmi tak juga memenuhi panggilan ketiga, maka mereka bisa dipanggil paksa.
"Bisa dipanggil dengan surat perintah membawa (bila Lulung dan Fahmi sekali lagi tak memenuhi panggilan Bareskrim)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Kantor Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Agus menuturkan, paggilan kepada Lulung dan Fahmi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di DKI tahun anggaran 2014 ini merupakan panggilan kedua. Panggilan pertama untuk mereka yakni pada Senin (27/4) kemarin.
"Dan memang Pak Haji lulung dan satu orang lainnya, yakni Pak Fahmi sudah dipanggil Senin lalu, tapi keduanya tidak hadir. Dan kita jadwal ulang dipanggil hari ini," ucapnya.
Mabes Polri berharap kedua orang ini bisa memenuhi panggilan penyidik. Ini agar penyidikan kasus berjalan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 12.00 WIB, Lulung dan Fahmi belum tiba di Bareskrim Mabes Polri. Lulung sebelumnya mengaku akan kooperatif dengan panggilan penyidik Bareskrim.
"Kalau ada panggilan ulang, saya bisa proaktif. Saya mendorong terus agar ini cepat selesai. UPS itu adalah usulan pemerintah daerah yaitu Pak Alex Usman (tersangka kasus UPS) kepada Komisi. Kalau lelang, saya tidak tahu itu siapa yang menang dan segala macamnya," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/4).
(dnu/imk)











































