"Kami masih telusuri, saya sudah tanya anggota saya yang jaga di kawasan Pejaten dan Ragunan, katanya tidak ada yang menindak mobil itu," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan AKBP Sutimin kepada detikcom, Rabu (29/4/2015).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan akan mengecek ke anggotanya soal penindakan itu. "Nanti saya cek dulu, tapi untuk sementara ini belum ada anggota yang melakukan penindakan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tak tahu dari mana masuknya mobilnya, pas saya foto sudah ada polisi yang menilangnya," kata Rangga kepada detikcom.
Meski sudah sering dilakukan sterilisasi, kendaraan pribadi kerap menyerobot masuk busway. Padahal denda tilang untuk kendaraan pribadi yang masuk ke dalam jalur bus berlajur khusus ini cukup tinggi, maksimal Rp 1 juta untuk mobil.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini