Setelah ditembak serentak pukul 00.35 WIB oleh regu tembak Polda Jawa Tengah, di Lapangan Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Zainal Abidin bersama 7 terpidana mati lain diperiksa dokter untuk dipastikan bahwa mereka telah meninggal.
Zainal sesungguhnya ingin dimakamkan di kampung halamannya Sumatera Selatan, namun sang Gubernur menolak sehingga Zainal dimakamkan di Cilacap. Jenazah mereka lalu dimandikan dan diambil peluru yang bersarang di dadanya. Setelah itu, jenazah dikafani dan dimasukkan dalam peti mati untuk selanjutnya dibawa menggunakan ambulans ke luar Pulau Nusakambangan.
Pukul 04.55 WIB, Zainal dibawa mobil ambulans yang dikawal mobi patroli polisi bergerak menuju TPU Karang Suci di Jalan Karang Suci, Cilacap.
Prosesi pemakaman sendiri berlangsung singkat sekitar satu jam. Tak banyak kerabat yang hadir. Hanya warga sekitar yang membantu pemakaman.
(bal/mad)











































