"Membela orang dijatuhi hukuman mati itu bagus juga agar tidak salah dalam penghukuman. Tapi mempertahankan berlakunya hukuman mati di dalam UU itu lebih bagus," kata Mahfud seperti dikutip detikcom dari akun twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (29/4/2015).
Saat salah seorang follower bertanya adakah keuntungan hukuman mati pada negara Indonesia, Mahfud justru mempertanyakan apa kerugian yang didampakkan dari hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, eksekusi hukuman mati gelombong kedua ini punya makna yang luar biasa bagi kedaulatan Indonesia. Eksekusi ini menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa diintervensi negara lain.
"Eksekusi hukuman mati kali ini punya dua makna. 1). Menegakkan supremasi hukum 2). Menegaskan bahwa kita berdaulat, tak bisa diintervensi asing," pungkasnya.
Senafas dengan Mahfud, Ketua MK setelahnya, Hamdan Zoelva juga setuju hukuman mati bagi pengedar narkotika. Adapun kelompok agamawan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi rezim Jokowi yang tegas dalam menegakkan hukum.
"Kita pantas menyampaikan rasa salut dan bangga kepada Presiden Jokowi yang meskipun ditekan dan diancam oleh kepala-kepala pemerintahan yang rakyatnya ada yang akan dijatuhi hukuman mati," ujar Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI, Anwar Abbas.
(idh/asp)










































