Dalam catatan detikcom, Rabu (29/4/2015), jagat pendidikan Indonesia dikejutkan dengan tertangkapnya guru besar Universitas Hasanuddin, Prof Dr Musakkir yang tengah memakai sabu di sebuah kamar hotel di Makassar pada akhir 2014 lalu. Dalam persidangan, ia menangis mengakui perbuatannya. Atas perbutannya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.
Tidak hanya menyerang akademisi, narkotika juga menyerang aparat hukum. Seorang anggota Polres Minahasa Selatan Polda Sulawesi Utara, Bripda JVG (22) meregang nyawa karena ekstasi pada Mei 2014. Ia mati setelah over dosis memakai narkotika di Diskotek Stadium, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya menyerang kepolisian, narkoba juga sudah masuk ke korps kehakiman. Pada 2012 lalu, hakim Puji digerebek tengah pesta narkotika di Illegals Hotel, Jakbar. Puji dipecat sebagai hakim dan dihukum 2 tahun penjara.
Narkotika juga menyasar kejaksaan. Kejaksaan Agung memecat 15 jaksa yang terjerat narkoba kurun Oktober 2014Aoril 2015. Mereka kedapatan tergoda mencicipi barang laknat itu.
Narkotika juga berteman dengan kejahatan lainnya. Seperti yang dilakukan oleh anggota TNI Mayor Zaid Djoko Utomo pada Maret 2015 lalu. Selain mengonsumsi sabu ia juga membuat uang dolar palsu USD 69 ribu. Djoko pun dipecat dan diproses hukum.
Dengan masifnya narkotika di masyarakat, rezim Jokowi menyatakan perang terhadap narkotika. Salah satunya yaitu melaksanakan perintah pengadilan untuk menghukum mati para pemain narkoba.
"Apa yang dilakukan pemerintah sudah benar. Memang narkoba kejahatan yang luar bisa, masa kita lebih mengasihi para pengedar dari pada para korban yang lebih banyak. Masyarakat kita harus kita lindungi," kata Hamdan kepada detikcom pagi ini.
(asp/mpr)











































