Penetapan tersangka itu disampaikan Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Yohanes Widodo kepada wartawan, Selasa (28/4/2015) di Pekanbaru.
Dia menjelaskan, penahanan tersangka Jamal eks Ketua DPRD Bengkalis ini untuk mempermudah proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Yohanes menjelaskan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini telah ditetapkan tersangka pada 11 Juni 2014 lalu. Dalam kasus korupsi dana Bansos ini, sudah 72 saksi dimintai keterangan baik dari Pemkab Bengkalis dan sejumlah anggota dan eks DPRD Bengkalis.
"Kasus korupsi dana bansos ini masih terus kita dalami. Tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya," kata Yohanes tanpa menyebut siapa calon tersangka baru.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana Bansos ini dimulai sejak tahun 2009 sampai 2012 dengan total anggaran APBD sekitar Rp 230 miliar.
Dana bansos sebanyak itu dibagi-bagikan kepada 2.000 LSM di Bengkalis. Bantuan yang diberikan ke pihak swasta ini diduga fiktif. Hasil pemeriksaan ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar.
Jamal ditahan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam lebih di Dit Reskrimsus Polda Riau, di Jl Gajah Mada. Jamal ditahan di ruang tahanan Polda Riau, di Jl Sudirman, Pekanbaru.
(cha/bar)











































