Jokowi pun memerintahkan agar Jaksa Agung HM Prasetyo segera melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati yang ditolak grasinya. Ternyata meski telah ditolak grasinya, para terpidana mati melakukan manuver hukum. Drama pun dimulai.
Dari catatan detikcom, Rabu (29/4/2015), di akhir Desember 2014, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tadinya telah gembar-gembor bahwa eksekusi akan dilakukan memutuskan menunda eksekusi mati. Jaksa beralasan ketidakjelasan aturan Peninjauan Kembali (PK) yang dapat dilakukan lebih dari 1 kali menjadi hambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun praktek di lapangan, nyatanya berbeda. Para terpidana mati itu masih leluasa mengajukan PK untuk kedua kalinya meski akhirnya kandas juga.
Alhasil, jaksa berhasil melaksanakan tugasnya dengan mengeksekusi 6 terpidana mati pada tanggal 18 Januari 2015. Bukan hal mudah lantaran, negara-negara seperti Brazil dan Belanda sempat memprotes lantaran warganya masuk dalam daftar terpidana mati tersebut.
Kelima terpidana mati itu adalah WN Brazil Marco Archer Cardoso Moreira, WN Malawi Namaona Denis, WN Nigeria Daniel Enemuo, WN Belanda Ang Kiem Soei, WN Vietnam Tran Thi Bich Hanh dan WN Indonesia Rani Andriani. Lima di antaranya dieksekusi di Nusakambangan, sedangkan satu terpidana dieksekusi di Boyolali.
Sukses dengan eksekusi gelombang pertama, Prasetyo menegaskan akan ada eksekusi terpidana mati gelombang berikutnya. Pihak kejaksaan menyebut eksekusi gelombang berikutnya masih dari daftar terpidana mati kasus narkotika.
Selang satu bulan, Kejagung kembali menyuarakan mengenai eksekusi mati. Kali ini ada 10 terpidana mati yang disebut akan menghadapi regu tembak.
Namun tunggu punya tunggu, pelaksanaan eksekusi mati molor lantaran beberapa hal teknis harus dipersiapkan dulu. Lokasi eksekusi mati di Nusakambangan rupanya tak cukup menampung 10 terpidana mati sekaligus sehingga harus dirombak.
Meski belum diumumkan secara resmi, 10 nama terpidana mati itu rupanya telah mencuat di publik. Seperti dugaan, ketika nama 10 terpidana itu muncul, negara-negara asal para gembong narkoba itu langsung bereaksi.
Kesepuluh terpidana mati itu adalah WN Prancis Serge Areski, WN Filipina Mary Jane, WN Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin.
Satu per satu dari para terpidana mati itu pun melakukan manuver hukum. Berbagai cara dilakukan untuk menghindari timah panas dengan mengajukan PK hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan langkah-langkah lain pun diupayakan seperti yang dilakukan WN Brazil Rodrigo Gularte yang mengaku-aku gila hingga membuat hubungan Indonesia dengan Brazil sempat renggang. Akibatnya perwakilan Indonesia sempat tertunda menerima nota kepercayaan dari Brazil.
Mendekati waktu eksekusi mati di bulan April 2015, serangan demi serangan kembali dilancarkan. Australia yang paling getol menyelamatkan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Pemerintah Australia memulai dengan menyinggung masalah diplomatik, bantuan Tsunami Aceh, hingga yang paling anyar mengenai isu suap hakim yang memvonis keduanya dengan hukuman mati. Namun tampaknya Indonesia tak terpengaruh dan menegaskan kedaulatan hukumnya.
Meski jaksa percaya diri sepuluh terpidana mati itu akan dieksekusi, nyatanya WN Prancis Serge Areski lolos dari eksekusi mati dengan mengajukan gugatan PTUN di detik-detik akhir. Sebelumnya, pemerintah Prancis juga tegas menolak eksekusi mati dengan ancaman merusak hubungan diplomatik.
Jaksa pun menyatakan eksekusi mati terhadap Serge ditunda sembari menunggu putusan PTUN. Alhasil masih tersisa 9 terpidana mati yang bersiap untuk dieksekusi mati.
Namun apabila dibandingkan dengan eksekusi gelombang pertama agaknya eksekusi gelombang dua ini mendapatkan banyak protes baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hanya saja jaksa tetap menyatakan eksekusi 9 terpidana mati jalan terus.
Di akhir bulan April 2015, drama kembali terjadi. Presiden Filipina Benigno Aquino III menemui Jokowi di sela pertemuan KTT ASEAN di Malaysia. Benigno meminta Jokowi menunda eksekusi warganya lantaran adanya dugaan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Jaksa selaku eksekutor pun kembali memberi jawaban sama bahwa eksekusi tetap akan dijalankan. Mary Jane masih belum bisa bernafas lega.
Tanggal 28 April 2015, kabar mengenai pelaksanaan eksekusi mati semakin menguat. Kejagung memulai drama dengan menutup rapat tanggal eksekusi mati. Hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan ketika eksekusi gelombang satu ketika secara terbuka Prasetyo mengumumkan tanggal dan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.
Hingga detik-detik akhir, Prasetyo masih dengan pendiriannya bahwa eksekusi mati jalan terus dan akan dilakukan lepas tengah malam. Namun Prasetyo tidak mengkonfirmasi mengenai jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.
Publik menunggu akhir drama eksekusi mati. Tiba-tiba kabar mengejutkan muncul. Mary Jane dibatalkan eksekusinya lantaran pelaku yang diduga menyelundupkannya menyerahkan diri ke otoritas Filipina.
Simpang siur berita tersebut akhirnya dikonfirmasi oleh Prasetyo yang sebelumnya masih mengatakan eksekusi mati tidak akan dibatalkan. Mary Jane selamat dari timah panas yang mengarah ke jantung wanita tersebut. Sementara 8 terpidana mati lainnya tak bisa lagi menghindar dari regu tembak dan akhirnya dieksekusi mati.
Namun, drama sebenarnya belum berakhir. Mary Jane masih berada di ruang isolasi untuk nantinya diperiksa terkait kasus perdagangan manusia tersebut. Jaksa masih menunggu kejelasan status Mary Jane sebelum membuat keputusan selanjutnya.
Bagaimana kelanjutan drama ekseskusi mati? Pagi ini Prasetyo bertolak ke Cilacap dan kemudian ke Nusakambangan. Prasetyo akan menjelaskan mengenai pelaksanaan eksekusi mati gelombang dua yang penuh drama dan masih menyisakan tanya.
(dha/mpr)










































