Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku eksekutor sebenarnya telah berancang-ancang melakukan eksekusi mati gelombang tiga. Namun kasus yang menjerat para terpidana mati itu agak berbeda yaitu kasus pembunuhan.
Ada 5 terpidana mati kasus pembunuhan yang rencananya akan masuk dalam eksekusi mati gelombang tiga. Namun rencana tersebut belum dapat dipastikan lantaran jaksa masih akan melakukan evaluasi terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βDari informasi yang dihimpun, lima terpidana mati yang masuk ke eksekusi gelombang tiga merupakan terpidana yang tersangkut kasus pembunuhan. Salah satu nama yang menarik perhatian adalah 'Si Belut' Gunawan Santoso, pembunuh Direktur PT Asaba Boedyharto Angsono pada 2004 silam.
Selain Gunawan, ada nama Tan Joni alias Aseng yang membunuh 3 perempuan di Riau pada 2006 lalu. Sementara 3 nama lainnya yaitu trio pembunuh keluarga Suku Anak Dalamβ, yaitu Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawi alias Ali bin Sanusi.
Tiga nama terakhir telah ditolak grasinya oleh Jokowi pada akhir tahun 2014. Sementara Gunawan dan Tan Joni belum jelas apakah sudah ditolak grasinya atau belum atau malah belum mengajukan grasi.
(dha/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini