"Ditembak 00.35 WIB meninggal 01.02 WIB untuk delapan terpidana," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana saat dihubungi detikcom, Rabu (29/4/2015).
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengaku banyak mendapat pertanyaan terkait teknis pelaksanaan hukuman mati para terpidana kasus narkoba itu. Dia menjelaskan, eksekusi tidak dilakukan satu per satu tapi akan dilaksanakan secara serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan, untuk setiap terpidana mati disiapkan satu regu tembak yang beranggotakan 13 orang termasuk satu orang sebagai komandan. "Supaya tidak saling menunggu," ujarnya.
(idh/mpr)











































