Kabar soal batalnya Mary Jane dieksekusi mati malam ini beredar melalui jejaring pesan singkat, Rabu (29/4/2015) dini hari. Intinya, eksekusi terhadap Mary Jane ditangguhkan terkait dengan bukti baru yang diajukan tim pengacara bahwa Mary Jane hanya korban perdagangan manusia.
Pihak Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi mengenai kabar simpang siur tersebut belum mau memberikan penjelasan. "Belum dapat laporan dari lapangan," ucap sumber di Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, di sela-sela KTT ASEAN di Malaysia, Presiden Filipina Benigno Aquino memohon kepada Presiden Jokowi agar mengampuni Mary Jane dari proses eksekusi mati. Tapi permohonan ini tak digubris. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Mary Jane akan tetap dieksekusi.
"Akan tetap kita eksekusi, tidak ada alasan sedikit pun untuk membatalkan. Yang kita sudah jadwalkan untuk eksekusi malam ini," jelas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Selasa (29/4).
(bal/fdn)











































