"Penangguhan dibuat kuasa hukumnya Liliana Santosa. Kita (bertindak) normatif, pengacara berhak (mengajukan) penangguhan penahanan dan setelah dikaji memenuhi persyaratan," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulselbar, AKBP Adip R di Mapolda Sulselbar, Rabu (29/4/2015) dini har.
AKBP Adip menyebut pemeriksaan perkara Samad dinyatakan rampung. "Sudah cukup, menunggu perkembangan (perkara) baru dilimpahkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun beberapa jam kemudian, Samad keluar bersama pengacaranya sekitar pukul 00.40 WITa, Rabu (29/4). Samad sempat menandatangani surat penahanan setelah dicecar 41 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan.
(fdn/mpr)











































