Wakasat Reskrim Polresta Medan AKP Rosyid mengatakan Pelaku Icang sudah 10 tahun tak tertangkap. Dari dia, diamankan narkotika jenis sabu seberat 54 gram.
βIcang ini sulit ditangkap karena dirumahnya ada pengawal yang menjaga khusus rumah. Jadi ada petugas mau masuk, ada penjaga yang memberi informasi kepada Icang,β kata Rosyid di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Selasa (28/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga menemukan barang bukti 11 sertifikat tanah yang diduga dilakukan Icang untuk melakukan pencucian uang serta didalam koper terdapat uang senilai 150 Juta. Kita juga menemukan data rekap distribusi dalam seminggu dengan total nominal ratusan juta rupiah. Bayangkan omsetnya kalau sebulan, bisa mencapai miliyaran" kata Rosyid.
Selain Icang, polisi juga mengamankan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu yang 10 tahun dilakukan pengejaran, yakni HS (53), MY (49), SK (44), BA (41). Polisi juga mengamankan pelaku jaringan narkoba Aceh-Medan yakni AS (22), AR (41), MA (37), MUL (31), AM (46) dengan barang bukti 1,1 Kilogram sabu.
Rosyid mengatakan selama Operasi Anti Narkotika yang digelar petugas Polresta Medan dari 30 Maret 2015 hingga 23 April 2015, pihaknya meringkus 10 tersangka pengedar narkoba dari lokasi terpisah di Medan. Keseluruhan barang bukti sabu itu seberat 1,150 Kilogram (Kg) sekitar Rp 1 Miliar.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 114 UU 32 Tahun 2005 dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun penjara," kata Rosyid.
(rul/mpr)