Andi Mallarangeng dan Budi Mulya Masuk Kamar Admisi Orientasi Lapas Sukamiskin

Andi Mallarangeng dan Budi Mulya Masuk Kamar Admisi Orientasi Lapas Sukamiskin

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 22:34 WIB
Andi Mallarangeng dan Budi Mulya Masuk Kamar Admisi Orientasi Lapas Sukamiskin
Bandung, - KPK mengeksekusi tiga terpidana korupsi yaitu eks Menpora Andi Mallarangeng, eks Deputi Gubernur BRI Budi Mulya dan eks pimpinan PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, ke Lapas Sukamiskin Bandung. Mereka kini sudah masuk penjara tersebut.

Ketiganya dipindahkan dari Rutan Guntur, Jakarta, Selasa (28/4/2015), sekitar pukul 16.00 WIB. Eksekusi terhadap mereka itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Iya sudah masuk Lapas Sukamiskin tadi sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat Agus Toyib melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan jika pihak Lapas Sukamiskin tidak menyiapkan secara khusus penempatan ketiga terpidana tersebut.

"Semua melalui tahapan standar yaitu di kamar admisi orientasi. Itu (kamar) untuk penyesuaian dan pergaulan baru antara tiga hingga empat hari," kata Agus.

Berdasarkan putusan kasasi yang sudah incracht, hukuman Budi Mulya yang semula 10 tahun penjara ditambah menjadi 15 tahun. Budi terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Deputi Gubernur BI terkait kasus pemberian FPJP dan bailout Bank Century.

Untuk Andi Mallarangeng, MA menguatkan putusan majelis hakin tingkat pertama dan kedua yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Andi terbukti lalai saat menjabat sebagai Menpora sehingga terjadi praktik korupsi dalam proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.

(bbn/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini