Ketiganya dipindahkan dari Rutan Guntur, Jakarta, Selasa (28/4/2015), sekitar pukul 16.00 WIB. Eksekusi terhadap mereka itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Iya sudah masuk Lapas Sukamiskin tadi sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat Agus Toyib melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua melalui tahapan standar yaitu di kamar admisi orientasi. Itu (kamar) untuk penyesuaian dan pergaulan baru antara tiga hingga empat hari," kata Agus.
Berdasarkan putusan kasasi yang sudah incracht, hukuman Budi Mulya yang semula 10 tahun penjara ditambah menjadi 15 tahun. Budi terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Deputi Gubernur BI terkait kasus pemberian FPJP dan bailout Bank Century.
Untuk Andi Mallarangeng, MA menguatkan putusan majelis hakin tingkat pertama dan kedua yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Andi terbukti lalai saat menjabat sebagai Menpora sehingga terjadi praktik korupsi dalam proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
(bbn/mpr)










































