"Kalau memang ada bukti baru seperti yang diberitakan di media Filipina, maka pemerintah sebaiknya menunda eksekusi terhadap Mary Jane," Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris dalam keterangannya, Selasa (29/5/2015).
Menurut Charles, Presiden Jokowi sebaiknya menunda eksekusi terhadap terpidana apabila ditemukan bukti baru bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Menurutnya, tentu Indonesia tidak ingin salah dalam mengeksekusi orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP ini mengatakan penyerahan diri perekrut Mary Jane kepada pihak kepolisian Filipina memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia dan Filipina untuk mendalami jaringan peredaran narkotika di Asia Tenggara. "Kerjasama antar negara harus ditingkatkan dalam perang melawan jaringan pengedar narkotika," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Mary Jane akan tetap dieksekusi.
"Akan tetap kita eksekusi, tidak ada alasan sedikitpun untuk membatalkan. Yang kita sudah jadwalkan untuk eksekusi malam ini," jelas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Selasa (29/4).
(mpr/fdn)











































