"Pimpinan KPK telah mendengar adanya penahanan Pak Abraham Samad, pimpinan KPK non aktif oleh penyidik Polri. Kami memahami bahwa penyidik punya kewenangan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (28/4/2015).
Johan menegaskan, pimpinan KPK akan memperjuangkan mengajukan penangguhan penahanan untuk Samad. Opsi terakhir adalah menjaminkan diri kelima pimpinan agar Samad tak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan KPK," tegas Johan.
Informasi yang didapat, pimpinan KPK juga sudah mengontak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penahanan Samad. Pimpinan KPK mencoba untuk meminta agar Samad tidak ditahan.
Penyidik Polda Sulselbar menahan pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad. Samad ditahan terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
"Dari hasil analisa penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya hukum berupa penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulselbar.
(kha/fdn)











































