Ini Alasan Polda Sulselbar Tahan Abraham Samad

Ini Alasan Polda Sulselbar Tahan Abraham Samad

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 20:30 WIB
Ini Alasan Polda Sulselbar Tahan Abraham Samad
Abraham Samad di Mapolda Sulselbar (Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) setelah diperiksa sekitar 7 jam. Direktur Ditreskrimum Kombes Joko Hartanto mengatakan Samad ditahan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.

"Pertimbangan secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti," kata Direktur Ditreskrimum Kombes Joko Hartanto di Ditreskrim Polda Sulselbar, Makassar, Selasa (28/5/2015) malam.

Sedang alasan objektif yaitu dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya malam ini langsung ditahan," ujarnya.

Soal barang bukti yang dikhawatirkan akan dihilangkan oleh Samad, Joko tak menjelaskan detail. Namun terkait dengan pemalsuan dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK).

"Ada barang bukti Kartu Keluarga yang seharusnya dibawa beliau, tapi tidak masalah," ucap Joko.

Samad diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan selesai dengan keputusan penahanan sekitar pukul 20.30 WITA. Samad disangkakan dengan kasus pemalsuan dokumen pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 93 UU 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

Selain Samad, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Feriyani Lim.

(iqb/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads