"Belum (mendapat izin mengelola) karena P3RS. Kita sudah putusin setelah mereka daftar (P3RS), tapi nggak kita sahkan. Kenapa? Karena ada cek-cok antara warga dan pengelola. Nggak ada kesepahaman, makanya disuruh nunggu," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (28/4/2015).
Ia menjelaskan pembentukan P3RS diatur dalam UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam UU itu disebutkan bahwa P3RS harus dibentuk oleh pemilik dan penghuni rumah susun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, P3RS ini bisa berfungsi layaknya RT/RW dalam rusun. Namun P3RS di Kalibata ini pun tidak juga terbentuk hingga saat ini.
Kendala pembentukan P3RS di Kalibata City karena cek-cok antara pengelola dengan pemilik unit Rusunami. Selain itu, kondisi unit yang sudah disewakan pada pihak ketiga membuat persoalan pembentuk P3RS ini semakin carut marut.
"Mesti ada transparansi aja (dari pengelola ke penghuni), soalnya dikasih ke warga (pengelolaan rusun) juga belum tentu beres," tutur Ahok.
Ahok sudah meminta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda memanggil pengelola rusunami Kalibata City untuk dimintai keterangan terkait soal izin dan tak adanya data mengenai penghuni unit di 18 tower rusun Kalibata.
Dia juga meminta Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pendataan pemilik dan penghuni rusun Kalibata.
(bil/fdn)











































