"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12/1951 tentang pembunuhan dan penguasaan senjata tajam," bunyi putusan yang diketok ketua majelis hakim Syahrul, dalam salinannya yang diperoleh, Selasa (28/4/2015).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Jakpus, Domo Pranoto. Domo menuntut Dorus dengan 13 penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu bermula ketika Dorus Labobar yang kini divonis 9 tahun penjara menjanjikan akan membayar rekan-rekannya yang hadir di sidang pilkada Maluku di Gedung. Rupanya janji Dorus tidak ditepati sehingga akhirnya massa yang hadir merasa geram dengan Dorus.
Pada 28 November Depi Sinay selaku orang yang dijanjikan akan diberi uang oleh Dorus menagih janji. Depi Sinay dan rekan-rekannya menemui Dorus di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat.
Dorus yang berbekal pisau mencoba menusuk Depi Sinay tetapi sempat ditangkis. Dorus kembali mencoba melumpuhkan Depi dan pisau milik Dorus berhasil menancap di tubuh Depi yang menyebabkan Depi tewas.
(rvk/fdn)










































