"Perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap SDA mulai hari Kamis (30/4) nanti. Tadi tersangka menolak menandatangani berita acara beserta turunannya, sehingga dibuat berita acara penolakan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Namun, sikap penolakan Suryadharma itu tak berpengaruh. Masa penahanan terhadap eks Ketum PPP itu tetap diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma mulai ditahan pada Jumat (10/4) terkait penyidikan kasus korupsi dana ibadah haji yang menjeratnya. KPK sendiri memang meliki kewenangan untuk melakukan penahan tehadap seorang tersangka.
Sesuai KUHAP, KPK bisa menahan seorang tersangka selama 4 bulan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
(kha/fdn)











































