"Tidaklah terlambat untuk berubah pikiran. Adalah harapan kami bahwa Indonesia dapat menunjukkan pengampunan kepada sepuluh tahanan tersebut. Pengampunan dan rehabilitasi adalah fundamental bagi sistem peradilan Indonesia seperti juga dalam sistem kami," ujar First Secretary Public Affairs Kedubes Australia Laura Kemp dalam keterangannya, Selasa (29/4/2015).
Pemerintah Australia, Perancis dan Uni Eropa, lanjut Laura, juga meminta Indonesia dapat merefleksikan dampak terhadap posisi Indonesia dalam dunia global dan reputasi internasional. Pemerintah tiga negara itu juga mendukung upaya Indonesia untuk memperoleh pengampunan bagi warganya di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah ketiga negara itu juga mendukung pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon yang menyerukan kepada Indonesia untuk menahan diri dari melaksanakan eksekusi mati. Dan mendesak Presiden Jokowi untuk segera mempertimbangkan mendeklarasikan moratorium atas hukuman mati di Indonesia.
"Kami sepenuhnya menghormati kedaulatan Indonesia. Tapi kami sangat menentang hukuman mati di negara kami dan di luar negeri. Eksekusi tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi perdagangan narkoba atau menghentikan yang lain dari menjadi korban akan penyalahgunaan narkoba. Untuk mengeksekusi para tahanan ini sekarang tidak akan mencapai apa-apa," tutupnya.
(mpr/nrl)











































