"Hari ini mereka berdua menjemput saksi korban di bandara dan ketiganya diamankan hari βini di sekitar kawasan Blok M," ujar Kapuspenkum, Tony T Spontana kepada wartawan di Kejagung, Selasa (28/4/2015).
Tony menyebut modus yang digunakan pelaku yakni membuat surat panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat untuk dipanggil menghadap Jaksa di Kejaksaan Agung karena ada suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika korban mendarat di Bandara, mereka yang jemput untuk bertemu. Petugas Intel dan Satgasus langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)," jelasnya.
Saat ditangkap, tim Kejagung juga menyita barang bukti berupa sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, dompet Istana kepresidenan RI, kartu Lembaga Pengawasan dan Inβvestigasi (LPI) Tipikor, uang tunai Rp 825 ribu, dan slip transfer sejumlah Rp 15 juta, Rp 5 juta, dan Rp 10 juta.
Atas kejadian ini, Tony mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah mempercayai oknum mencurigakan yang menelepon untuk mengirimkan surat panggilan.
"Kami mengimbau apabila ada oknum yang mencurigakan menelepon, mengirim surat panggilan yang bisa menimbulkan kecurigaan silakan menghubungi Kejari setempat untuk klarifikasi. Supaya hal ini dapat dicegah untuk menghindari prasangka negatif pada jaksa-jaksa yang melakukan pekerjaannya," tutup dia.
(rni/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini