Sidang berlangsung di PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/4/2015), dan dipimpin hakim Dahlan Sinaga. Sebagian ruangan sidang dipenuhi oleh PNS Pemprov Sumut.
Selain Hasban, hakim juga memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Khairul Anwar. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasban Ritonga hukuman 12 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Hasban dan Khairul Anwar diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Ito Suhardi, kuasa hukum PT Mutiara Development, tertanggal 3 Maret 2014. Perusahaan tersebut merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang.
Seusai persidangan, Hasban Ritonga mengaku bahagia. "Saya bersiap menunggu perintah atasan untuk bekerja," kata Hasban.
Sebagaimana diketahui, gara-gara jadi terdakwa, Hasban dinonaktifkan dari jabatannya. Posisinya digantikan Sabrina sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut.
(try/try)











































