Berstatus Terpidana, Andi Mallarangeng dan Budi Mulya Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Berstatus Terpidana, Andi Mallarangeng dan Budi Mulya Dieksekusi ke LP Sukamiskin

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 18:39 WIB
Berstatus Terpidana, Andi Mallarangeng dan Budi Mulya Dieksekusi ke LP Sukamiskin
Andi Mallarangeng
Jakarta - Tiga tahanan KPK saat ini sudah berstatus terpidana dan dieksekusi dari rumah tahanan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Tiga terpidana yang menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin itu adalah, eks Menpora Andi Mallarangeng, eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan eks bos PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

"Hari ini secara bersama-sama dilakukan eksekusi terhadap tiga orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, yakni AAM, TBMN dan BM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Andi, Budi dan Teuku Bagus dieksekusi pukul 16.00 WIB tadi. Mereka langsung dibawa dari Rutan Guntur menuju Lapas Sukamiskin, tempat mereka akan menghabiskan masa hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, berdasar putusan kasasi yang sudah incracht, hukuman Budi Mulya yang semula 10 tahun penjara ditambah menjadi 15 tahun.

Budi terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Deputi Gubernur BI terkait kasus pemberian FPJP dan bailout Bank Century.

Sementara itu, untuk Andi Mallarangeng, MA menguatkan putusan majelis hakin tingkat pertama dan kedua yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Andi terbukti lalai saat menjabat sebagai Menpora sehingga terjadi praktik korupsi dalam proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.

(kha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads