"Hari ini secara bersama-sama dilakukan eksekusi terhadap tiga orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, yakni AAM, TBMN dan BM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Andi, Budi dan Teuku Bagus dieksekusi pukul 16.00 WIB tadi. Mereka langsung dibawa dari Rutan Guntur menuju Lapas Sukamiskin, tempat mereka akan menghabiskan masa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Deputi Gubernur BI terkait kasus pemberian FPJP dan bailout Bank Century.
Sementara itu, untuk Andi Mallarangeng, MA menguatkan putusan majelis hakin tingkat pertama dan kedua yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Andi terbukti lalai saat menjabat sebagai Menpora sehingga terjadi praktik korupsi dalam proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
(kha/fdn)











































