Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Istri Noordin M Top

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Istri Noordin M Top

- detikNews
Senin, 14 Feb 2005 16:12 WIB
Pasuruan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil Pasuruan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Munfiatun alias Fitri, istri tersangka pengeboman Hotel JW Marriot Noordin M Top. Hakim juga menolak pemindahan penahanan terdakwa ke LP khusus perempuan Malang."Majelis Hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa ke LP Sukun Malang dengan alasan tempat tinggal terdakwa berada di wilayah hukum Bangil", kata Ketua Majelis Hakim Amiryat seusai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bangil, Jl. Dr Soetomo Bangil, Pasuruan, Senin (14/02/2005). Majelis hakim juga menolak memindahkan penahanan terdakwa ke LP Sukun Malang. "Kami khawatir apabila terdakwa di pindahkan ke LP Sukun Malang akan menyebabkan persidangan tidak tepat waktu. Di samping itu untuk menjaga keselamatan terdakwa, majelis hakim memutuskan terdakwa tetap ditahan di Rutan Bangil," kata Amiryat.Terdakwa Munfiatun di Rutan Bangil menempati sel sendiri. Wanita bercadar ini tidak dicampur dengan tahanan laki-laki. "Jadi tidak ada alasan untuk memindahkan tempat penahahan," tambah Amiryat. Sementara itu ketika dihubungi secara terpisah, Ketua Penasihat Hukum Munfiatun Fahmi Bachmid menyatakan, penolakan penangguhan penahan Munfiatun secara hukum memang hak Majelis Hakim. "Namun kami tetap meminta supaya Munfiatun tetap diberikan sel khusus agar jiwa terdakwa secara psikologis tidak terganggu," harapnya.Seperti dilaporkan detikcom, pada sidang pertama Munfiatun pada Kamis (03/02/2005) lalu, tim pengacara terdakwa Munfiatun meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan terdakwa Munfiatun ke Lapas khusus perempuan Malang. Alasannya, Kondisi Rutan Bangil yang bukan tahanan khusus perempuan sangat mempengaruhi jiwa terdakwa secara psikologis. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini