"Dia adalah TO kami. Orang yang selama ini kami cari," kata Koordinator Lapangan Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Jakarta Pusat, Raden Satrio Wibowo di Jl Dwi Warna, Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015).
Raden mengatakan, Obina menjadi buron lantaran ia menyalahgunakan izin tinggal. Visa yang diperolehnya adalah visa kunjungan atau turis, namun ternyata ia memanfaatkannya untuk berbisnis di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raden mengaku belum tahu apakah visa yang dimiliki Obina masih berlaku atau tidak. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami amankan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk pengecekan lebih lanjut," ujarnya.
Obina diamankan dari kos Blueberry kamar 215 lantai 2. Ia mengaku tiba di Indonesia pada tanggal 24 April 2015.
Selain Obina ada beberapa WN asing yang diamankan dari kos Blueberry dan kos Gunung yang terletak di sampingnya. Kos berlantai 5 tersebut disewakan secara bulanan dengan rentang harga Rp 2,1 juta - Rp 2,7 juta.
(kff/imk)










































