Meski sudah mengantongi surat keputusan dari PPP Djan Faridz, justru sebaliknya Farhat dapat penolakan dari PPP kubu Romahurmuzy (Romy). Pencalonan Farhat juga disindir karena kekurangan kader yang mumpuni.
"Calonin Farhat sama saja kurang kader. Apa mang nggak ada lagi? Kami nggak setuju," kata Ketua DPP PPP kubu Romy, Arman Remy saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Kemenkumham menurutnya tak menjadi persoalan.
"Itu persoalan lain. Sekarang ini acuan SK Kemenkumham. Apalagi Kemenkumham ngajuin gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," ujarnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz, Fernita Darwis mengatakan Farhat Abbas sudah mendapat SK untuk maju menjadi calon wakil bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iya, betul. Ada SK yang sudah menyetujui Farhat Abbas," kata Fernita saat dikonfirmasi terpisah, hari ini.
(hat/van)











































