Jaksa: Ambulans dan Regu Tembak Sudah Siap di Nusakambangan

Eksekusi Mati Gelombang II

Jaksa: Ambulans dan Regu Tembak Sudah Siap di Nusakambangan

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 15:25 WIB
Jaksa: Ambulans dan Regu Tembak Sudah Siap di Nusakambangan
Jakarta - Berbeda dengan pelaksanaan eksekusi terpidana mati pada Januari 2015, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan membeberkan waktu dan tanggal eksekusi mati lantaran masalah keamanan dan kelancaran proses eksekusi mati. Namun sudah dari sejak Jumat (24/4) malam, sembilan terpidana mati telah berada di ruang isolasi di Nusakambangan.

Apabila berkaca dari pelaksanaan eksekusi gelombang pertama, maka eksekusi mati akan dilakukan 72 jam terhitung sejak para terpidana menghuni ruang isolasi. Tanda-tanda pelaksanaan eksekusi mati pun semakin kentara saat jaksa memberi batas kesempatan kepada keluarga untuk bertemu dengan terpidana mati hingga malam nanti.

"Jadi sekarang ini sudah memasuki masa-masa tenang untuk pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan di dalam minggu ini. Saat ini para keluarga terpidana diberi kesempatan sampai pukul 20.00 WIB kalau saya tidak salah," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanda pelaksanaan eksekusi mati semakin menguat saat Tony menyebut bahwa tim eksekutor dan ambulans telah berada di lokasi yaitu di Pulau Nusakambangan. Tony memastikan 9 terpidana mati juga dalam keadaan sehat.

"Para petugas jaksa eksekutor, regu tembak dan ambulans sudah merapat ke lokasi. Mudah-mudahan ini sudah dekat waktunya. 9 terpidana sampai hari ini dipastikan dalam keadaan sehat, tidak masalah," tutur Tony.

Sebelumnya, Tony mengatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan membeberkan waktu dan tanggal pelaksanaan eksekusi mati. Namun kabar mengenai pelaksanaan eksekusi mati sudah tersebar usai pihak Kejaksaan mengumpulkan perwakilan kedubes negara-negara yang warganya dieksekusi mati pada Sabtu (24/4) lalu. Usai pertemuan, salah satu pengacara terpidana mati menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi mati biasanya dilakukan 72 jam usai notifikasi.

"Kalau belum dengar dari saya langsung, jangan sebut dipastikan hari Selasa‎ (28/4)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat berbincang, Senin (27/4) kemarin.

Pada awalnya, Kejaksaan menyebut ada 10 terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun di detik-detik akhir, warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui mengajukan gugatan atas penolakan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akhirnya, eksekusi Serge ditunda sementara menunggu putusan PTUN. Jaksa pun memastikan akan mengeksekusi 9 terpidana mati.

Berikut 9 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso
2. WN Australia, Myuran Sukumaran
3. WN Australia, Andrew Chan
4. WN Nigeria, Martin Anderson
5. WN Nigeria, Raheem Agbaje
6. WN Indonesia, Zainal Abidin
7. WN ‎Brazil, Rodrigo Gularte
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze



(dha/nwk)


Berita Terkait