Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, DS ditangkap di rumahnya di kawasan Cibinong pada pukul 21.00 WIB. "Yang bersangkutan ditangkap usai mengkonsumsi sabu. Di lokasi penangkapan, anggota temukan sabu sisa pemakaian dan bong (alat isap sabu)," kata Yuni kepada wartawan, Selasa (28/4/2016).
Saat ini, kata Yuni, tersangka DS masih sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, ia masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok dan pengedar sabu yang dikomsumsi oleh DS. “Kami masih mengincar tersangka lain, dan akan dirilis kalau sudah ada bukti-bukti baru,” katanya.
Pekan lalu, polisi juga menangkap PNS dari unit Satpol PP yang berada di lingkungan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berinisial PM. Tersangka PM ditangkap polisi saat bertugas di Kantor Kecamatan Sukaraja. Dari PM, polisi mengamankan 4,2 gram ganja.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
(try/try)











































