"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ucap Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap penetapan tersangka haruslah melalui 2 alat bukti yang cukup. Hal ini untuk menghormati HAM. Jika tidak ada 2 alat bukti, maka penyidik bisa digugat ke praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jikalau dalam kasus konkrit penyidik ternyata menyalahgunakan kewenangannya, yakni misalnya secara subjektif menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa mengumpulkan bukti, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, sebab hal semacam itu merupakan penerapan hukum. Penilaian atas penerapan hukum adalah kewenangan institusi lain, bukan kewenangan Mahkamah Konsitusi," kata M Alim yang menentang putusan MK itu.
(rvk/asp)










































