MK Tegaskan Penetapan Tersangka Minimal Harus Berdasarkan 2 Alat Bukti

MK Tegaskan Penetapan Tersangka Minimal Harus Berdasarkan 2 Alat Bukti

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 13:52 WIB
MK Tegaskan Penetapan Tersangka Minimal Harus Berdasarkan 2 Alat Bukti
9 Hakim konstitusi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penetapan tersangka minimal harus berdasarkan 2 alat bukti. Jika tidak, MK mengizinkan tersangka itu mengajukan praperadilan. Putusan ini dikeluarkan atas permohonan Bachtiar Abdullah Fatah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ucap Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap penetapan tersangka haruslah melalui 2 alat bukti yang cukup. Hal ini untuk menghormati HAM. Jika tidak ada 2 alat bukti, maka penyidik bisa digugat ke praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun vonis ini tidak bulat. 3 Hakim konstitusi berbeda pendapat dan satu concuring opinion. Mereka yang dissenting opinion ialah, I Gede Dewa Palgina, Aswanto Muhamad Alim dan menganggap penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Adapun yang mengajukan alasan berbeda (concuring opinion) adalah Patrialis Akbar.

"Jikalau dalam kasus konkrit penyidik ternyata menyalahgunakan kewenangannya, yakni misalnya secara subjektif menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa mengumpulkan bukti, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, sebab hal semacam itu merupakan penerapan hukum. Penilaian atas penerapan hukum adalah kewenangan institusi lain, bukan kewenangan Mahkamah Konsitusi," kata M Alim yang menentang putusan MK itu.


(rvk/asp)


Berita Terkait