Ini Penjelasan Lulung Tak Hadiri Panggilan Bareskrim

Kasus Korupsi UPS

Ini Penjelasan Lulung Tak Hadiri Panggilan Bareskrim

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 13:48 WIB
Ini Penjelasan Lulung Tak Hadiri Panggilan Bareskrim
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung akhirnya angkat bicara seputar ketidakhadirannya saat dipanggil tim penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus korupsi UPS. Lulung memaparkan sejumlah alasan.

"‎Saya dapat panggilan kepolisian itu tanggal 24 April suratnya saya terima, diundang tanggal 27 April," kata Lulung di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015).

Pada 22 April, menurut Lulung, dirinya menerima undangan dari DPW PPP Sulawesi Utara untuk acara tanggal 26-27 April di Manado. Oleh karena itu, Lulung tak bisa memenuhi panggilan penyidik. "Saya sudah janji lebih dulu karena yang hadir itu para kiai, ustad dan ulama serta pengurus dari 28 kabupaten/kota di Sulawesi Utara," ujar Lulung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, Lulung berhalangan memenuhi surat panggilan untuk menghadap penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri‎ tersebut. Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri terkait ketidakhadirannya dalam panggilan pertama. "Ketika panggilan ini saya tidak bisa hadir, saya buat surat kepada penyidik, bunyinya permohonan maaf saya tidak bisa hadir," ucap Lulung.

Politisi dari PPP ini menambahkan pemanggilan dirinya terkait dugaan korupsi pengadaan UPS itu dalam status sebagai saksi. Ia menjadi saksi atas tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Alex Usman.

"Sebagai saksi dalam perkara Tipikor 25 paket UPS untuk 25 SMA/SMK Negeri oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2014, yang diduga dilakukan oleh tersangka Alex Usman," imbuh Lulung.

Lulung mengaku dijadikan saksi karena menjabat sebagai koordinator Komisi E DPRD DKI pada tahun 2014. "Ini berkaitan dengan Komisi E yang waktu itu saya sebagai koordinator. Saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus UPS itu," pungkas Lulung.

(vid/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini