Sebagaimana dilansir website PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (28/4/2015), Ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito tidak menerima gugatan Serge. Komplotan pabrik narkoba itu menggugat grasi yang ditolak Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 35/G Tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014. Dalam ketetapan yang diucapkan pada 9 April 2015 itu, Hendro menyatakan grasi bukanlah objek PTUN.
"Dalam menguji keabsahan obyek gugatan a quo Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat mengujinya dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi karena sebagaimana telah diuraikan di atas bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Hendro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu putusan dari PTUN. Kalau ditolak maka Serge akan dieksekusi sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana.
Siapakah Serge? Ia merupakan salah satu pembangun pabrik narkotika terbesar ketiga di dunia yang dia bangun bersama 21 orang lain di Tangerang, Banten. Polri lalu melakukan penggerebekan besar-besaran pada 11 November 2005 dan menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kg sabu dan sejumlah mesin pembuat ekstasi.
Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4 ribu meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kg ekstasi per minggu. Dengan 1 kg ekstasi berisi 10 ribu butir pil yang tiap butirnya laku dijual Rp 100 ribu, maka pabrik ini setiap minggunya memiliki omset Rp 100 miliar.
Dari pabrik ini, total tersangka yang ditahan adalah 21 orang. Sembilan orang di antaranya dihukum mati yaitu Benny Sudrajat alias Tandi Winardi, Iming Santoso alias Budhi Cipto, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, Zhu Xuxiong, Nicolas Garnick Josephus Gerardus alias Dick, dan Serge Aresky Atloui. Sembilan orang ini dijatuhi hukuman mati dan kini semuanya menghuni LP Pasir Putih.
Sebelumnya, PK Serge juga ditolak Mahkamah Agung (MA).
(asp/nrl)











































