Bagaimana tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)?
"Info ini akan dilanjutkan. Kalaupun memang sudah diungkapkan seperti itu, itu akan menjadi catatan kami sendiri untuk koordinasi lagi dengan pihak sekolah tersebut serta dari Disdik karena gubernur kita luar biasa komentarnya," ujar Sekjen KPAI Erlinda di kantornya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komentar beliau sudah diikuti pengiriman surat ke PTN untuk menolak anak-anak yang terlibat. Nanti kita koordinasi dengan Disdik setempat. Kita apresiasi semua reaksi pemerintah yang satu suara menolak budaya semacam ini karena ini bukan mencerminkan budaya ketimuran kita," sambungnya.
"Apapun yang mereka lakukan salah karena sudah menggunakan institusi sekolah. Mereka mengakui karena sudah mencatut nama-nama sekolah," jelas Erlinda.
Erlinda berpatokan pada UU No 35 tahun 2014 Pasal 76 G tentang perubahan UU No 23 tahun 200 E tentang Perlindungan Anak untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU ini.
"Teman-teman juga harus paham KPAI punya tupoksi yang berbeda dengan aparat penegak hukum. KPAI di garda depan menghkawatirkan kegiatan seperti ini punya potensi besar karena Indonesia darurat narkoba dan perdagangan orang. Dugaan terhadap eksploitasi anak-anak ini yang bisa berikan info aparat penegakan hukum," kata dia.
(aws/fdn)










































