Sutan berbagi cerita behel gigi awalnya dipasangnya demi alasan kesehatan semata saat masih menghirup udara bebas dahulu. Selain itu, bagi Sutan, pemasangan behel ini membantunya untuk diet. Nafsu makan Sutan menjadi berkurang dan otomatis berat badannya pun turun. Politisi PD ini juga tak menggunakan behel yang mahal.
Rupanya, behel membuat Sutan yang kini mendekam di Ruang Tahanan KPK ini repot. Ia mengeluhkan klinik Rutan KPK yang tidak bisa mengakomodir kebutuhan tahanannya. Ia kesulitan mencari dokter rutan untuk memeriksa behel giginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang terkenal dengan dengan istilah 'masuk barang tuh' dan 'ngeri-ngeri sedap' itu bahkan sempat emosi dan adu mulut saat menangih janji hakim untuk berobat. Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia akhirnya mengizinkan Sutan berobat keluar Rutan sesuai dengan permohonannya. Sutan pun berjiwa besar meminta maaf kepada sang hakim karena sempat naik pitam.
Berikut 3 drama Sutan itu:
|
|
1. Mohon Izin Berobat
|
|
"Saya ingin bermohon, saya kemerdekaannya sudah tidak ada lagi, diambil, tidak bisa bergerak ke mana-mana. Saya (mohon) diizinkan berobat, saya pakai behel 1,5 tahun, biasanya 2 bulan sekali diperiksa. Tapi karena di KPK susah, izinkan saya berobat ke dokter," ujar Sutan memohon pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/4/2015).
Hakim Ketua Artha Theresia mengakomodir permohonan tersebut. Namun Sutan diminta berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk membuat surat permohonan tertulis.
"Disertai keterangan dokter Anda membutuhkan tindakan medis," ujar Hakim Artha.
Sidang Sutan memang diputuskan ditunda karena dia meminta didampingi penasihat hukum. Sebab hari ini penasihat hukum Sutan tengah sibuk mengurusi sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Sidang ditunda sampai hari Senin 13 April 2015 pukul 09.00 WIB pagi untuk memberi kesempatan terdakwa didampiingi penasihat hukum," kata Hakim Ketua Artha.
1. Mohon Izin Berobat
|
|
"Saya ingin bermohon, saya kemerdekaannya sudah tidak ada lagi, diambil, tidak bisa bergerak ke mana-mana. Saya (mohon) diizinkan berobat, saya pakai behel 1,5 tahun, biasanya 2 bulan sekali diperiksa. Tapi karena di KPK susah, izinkan saya berobat ke dokter," ujar Sutan memohon pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/4/2015).
Hakim Ketua Artha Theresia mengakomodir permohonan tersebut. Namun Sutan diminta berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk membuat surat permohonan tertulis.
"Disertai keterangan dokter Anda membutuhkan tindakan medis," ujar Hakim Artha.
Sidang Sutan memang diputuskan ditunda karena dia meminta didampingi penasihat hukum. Sebab hari ini penasihat hukum Sutan tengah sibuk mengurusi sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Sidang ditunda sampai hari Senin 13 April 2015 pukul 09.00 WIB pagi untuk memberi kesempatan terdakwa didampiingi penasihat hukum," kata Hakim Ketua Artha.
2. Emosi Saat Tagih Janji Hakim
|
|
"Bu masih ada satu lagi Bu, yang berobat saya Bu," kata Sutan kepada Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Namun permintaan ini ditanggapi Hakim Artha dengan nada canda sehingga emosi Sutan tersulut lagi. "Ini garang begini mau berobat apa?" tanya Hakim Artha.
"Ibu yang bilang. Allah yang.. Ibu bilang kalau saya lampirkan surat dari dokter nanti Ibu akan putuskan untuk berobat. Tapi ternyata Ibu ingkar. Di Rutan sudah nggak ada untuk obat gigi, keloid. Kenapa Ibu masih katakan 'kami takut salah'? Kalau begitu nggak otonom lagi Ibu," cecar Sutan.
Sutan mengeluhkan klinik Rutan KPK yang tidak bisa mengakomodir kebutuhan tahanannya. "Rutannya sendiri susah manggil dokternya. Saya ketemu nggak bisa. Nggak bisa," tegas Sutan.
Menurut Sutan, pihak dokter Rutan KPK selalu berada di luar kota saat dirinya ingin menyampaikan kebutuhan surat rujukan untuk memeriksa kondisi giginya yang terpasang behel.
"Ini catat Bu," imbuh Sutan.
Hakim Artha yang 'gregetan' melihat Sutan meminta politikus Demokrat itu bersabar berbicara bergantian setelah jaksa KPK. "Sebentar saya mau bicara dengan PU (penuntut umum). Iiissshhh... Behelnya copot lagi nanti. PU, ini sudah dikasih kesempatan untuk ketemu dokter rutan?" tanya Artha.
Jaksa KPK menegaskan klinik sudah tersedia di Rutan. Namun Hakim Artha mempertanyakan dokter yang disebut Sutan selalu sibuk.
"Saya setelah pulang dari sini. Mohon izin Bu ya, nanti Ibu marah lagi. Ibu marah lagi Ibu, kurang nanti umur ibu, saya ngga mau begitu," kata Sutan kembali dipotong Hakim Artha. "Udah nggak usah melawak," hardiknya.
Sutan lantas menceritakan kisahnya yang kesulitan menemui dokter Rutan karena alasan keluar kota. "Dia bilang Pak dokternya lagi nggak ada besok aja. Besok Jumat, main lagi saya sama juga keluar kota, ya meninggal kita kalau gitu," kata Sutan kali ini disambut tawa pengunjung sidang.
Lawakan ini ditimpali Hakim Artha. "Nggak ada orang meninggal karena behel," tegas Hakim.
Saling sahut pun terjadi antara Sutan dan Hakim Artha. "Loh kenapa Bu? Kalau tetanus Bu? Gimana sih Ibu ini. Ibu ini ngga dokter, ibu ini hakim," balas Sutan.
"Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel?" ujar Hakim Artha menanggapi.
"Ini untuk kesehatan Bu. Inilah ibu kadang-kadang," sahut Sutan.
Setelahnya, Hakim Artha menanyakan ada tidaknya dokter gigi di Rutan. Majelis Hakim pun mengizinkan agar Sutan berobat keluar Rutan sesuai dengan permohonannya.
"Saudara terdakwa setelah musyawarah Majelis mengabulkan keperluan saudara untuk menemui dokter gigi Saudara nanti pada Rabu. Jadi untuk kali ini untuk kepentingan kesehatan terdakwa silakan dikawal sesuai suratnya terdahulu. Surat penetapan tertulis akan menyusul," tegas Hakim Artha.
Sutan langsung menyampaikan rasa terimakasihnya karena permohonannya dikabulkan. "Makasih Ibu Hakim Yang Mulia," kata Sutan kali ini dengan nada bicara pelan.
2. Emosi Saat Tagih Janji Hakim
|
|
"Bu masih ada satu lagi Bu, yang berobat saya Bu," kata Sutan kepada Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Namun permintaan ini ditanggapi Hakim Artha dengan nada canda sehingga emosi Sutan tersulut lagi. "Ini garang begini mau berobat apa?" tanya Hakim Artha.
"Ibu yang bilang. Allah yang.. Ibu bilang kalau saya lampirkan surat dari dokter nanti Ibu akan putuskan untuk berobat. Tapi ternyata Ibu ingkar. Di Rutan sudah nggak ada untuk obat gigi, keloid. Kenapa Ibu masih katakan 'kami takut salah'? Kalau begitu nggak otonom lagi Ibu," cecar Sutan.
Sutan mengeluhkan klinik Rutan KPK yang tidak bisa mengakomodir kebutuhan tahanannya. "Rutannya sendiri susah manggil dokternya. Saya ketemu nggak bisa. Nggak bisa," tegas Sutan.
Menurut Sutan, pihak dokter Rutan KPK selalu berada di luar kota saat dirinya ingin menyampaikan kebutuhan surat rujukan untuk memeriksa kondisi giginya yang terpasang behel.
"Ini catat Bu," imbuh Sutan.
Hakim Artha yang 'gregetan' melihat Sutan meminta politikus Demokrat itu bersabar berbicara bergantian setelah jaksa KPK. "Sebentar saya mau bicara dengan PU (penuntut umum). Iiissshhh... Behelnya copot lagi nanti. PU, ini sudah dikasih kesempatan untuk ketemu dokter rutan?" tanya Artha.
Jaksa KPK menegaskan klinik sudah tersedia di Rutan. Namun Hakim Artha mempertanyakan dokter yang disebut Sutan selalu sibuk.
"Saya setelah pulang dari sini. Mohon izin Bu ya, nanti Ibu marah lagi. Ibu marah lagi Ibu, kurang nanti umur ibu, saya ngga mau begitu," kata Sutan kembali dipotong Hakim Artha. "Udah nggak usah melawak," hardiknya.
Sutan lantas menceritakan kisahnya yang kesulitan menemui dokter Rutan karena alasan keluar kota. "Dia bilang Pak dokternya lagi nggak ada besok aja. Besok Jumat, main lagi saya sama juga keluar kota, ya meninggal kita kalau gitu," kata Sutan kali ini disambut tawa pengunjung sidang.
Lawakan ini ditimpali Hakim Artha. "Nggak ada orang meninggal karena behel," tegas Hakim.
Saling sahut pun terjadi antara Sutan dan Hakim Artha. "Loh kenapa Bu? Kalau tetanus Bu? Gimana sih Ibu ini. Ibu ini ngga dokter, ibu ini hakim," balas Sutan.
"Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel?" ujar Hakim Artha menanggapi.
"Ini untuk kesehatan Bu. Inilah ibu kadang-kadang," sahut Sutan.
Setelahnya, Hakim Artha menanyakan ada tidaknya dokter gigi di Rutan. Majelis Hakim pun mengizinkan agar Sutan berobat keluar Rutan sesuai dengan permohonannya.
"Saudara terdakwa setelah musyawarah Majelis mengabulkan keperluan saudara untuk menemui dokter gigi Saudara nanti pada Rabu. Jadi untuk kali ini untuk kepentingan kesehatan terdakwa silakan dikawal sesuai suratnya terdahulu. Surat penetapan tertulis akan menyusul," tegas Hakim Artha.
Sutan langsung menyampaikan rasa terimakasihnya karena permohonannya dikabulkan. "Makasih Ibu Hakim Yang Mulia," kata Sutan kali ini dengan nada bicara pelan.
3. Minta Maaf Bu Hakim
|
|
Panasnya sidang bermula saat penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana, memprotes putusan sela yang dibacakan. Eggi menuding Majelis Hakim khilaf karena sama sekali tidak mengakomodir keberatan pihak Sutan yang tertuang dalam eksepsi.
"Saya dari penasihat hukum sepakat untuk banding karena saya lihat Majelis Yang Mulia ini khilaf dalam dua hal penting," kata Eggi Sudjana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Ada dua kekhilafan yang dituding Eggi Sudjana. Pertama Majelis Hakim disebut copy paste saat menyusun putusan sela.
Alasan kedua, Majelis Hakim ditudung tidak memahami ketentuan mengenai penyidik KPK. "Yang Mulia juga khilaf pasal 39 UU tentang KPK sangat jelas syarat-syarat penyidik, dari kepolisian kemudian PNS juga di KUHAP dinyatakan harus polisi dan PNS tetap yang mulia hanya melompat langsung," cecar Eggi.
Suara-suara dengan intonasi tinggi makin jelas terdengar di ruang sidang kala Sutan berkeinginan menanggapi pernyataan Eggi. Sutan yang menyebut persidangan perkaranya sudah direkayasa meminta Eggi tidak mundur dari tim pengacara untuk membuktikan kebenaran.
Namun Hakim Artha langsung mengingatkan Sutan agar memberi pernyataan soal penundaan sidang bukan menanggapi pernyataan Eggi Sudjana. "Begini supaya kita ini jalan di hukum acara. Masalah Anda didampingi oleh siapa, sebagai penasihat hukum saudara, itu bisa saudara bicarakan sendiri," tutur Hakim Artha.
Sutan kembali menyahut perkataan Artha. "Setuju Bu, Ibu Yang Mulia," kata Sutan langsung dipotong Hakim Artha. "Dengarkan saya bicara dulu," tegas Hakim Artha.
Perkataan dengan nada tinggi ini menyulut emosi Sutan yang duduk di kursi terdakwa. "Ibu jangan mentang-mentang juga kalau begitu! bukan begitu Bu," ujar Sutan berteriak.
"Saya kan lagi bicara," timpal Hakim Artha.
Namun Sutan keberatan dengan nada bicara Hakim Artha. "Betul. Masak Ibu langsung bentak saya," balas Sutan.
"Minta izin kok saya, Ibu kira saya takut? berapa puluh tahun, silakan. Kalau disetting begitu Silakan, bukan begitu caranya," sahut Sutan dengan nada tinggi.
Suasana sempat mereda setelah Sutan diberi kesempatan berbicara. Namun Sutan kembali protes soal belum dikabulkannya permohonan dia untuk memeriksakan behel gigi ke dokter. Kali ini Sutan kembali sahut menyahut dengan Hakim Artha namun dengan gaya khas lawakannya. Sutan pun berterimakasih karena permohonan pemeriksaan gigi dikabulkan Majelis Hakim.
Usai sidang ditutup, Sutan bergegas menghampiri meja Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Anggota Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo. Sutan hanya menyalami Hakim Artha sambil tersenyum.
Sutan kemudian menghampiri meja jaksa penuntut umum KPK juga menyalami satu per satu jaksa. Setelah berbicara sebentar bersama Jaksa KPK dan anggota pengacaranya Sutan langsung keluar ruang persidangan di lantai 1.
Hakim Artha Theresia menuturkan Sutan sempat minta maaf saat menyalami dirinya. "Dia bilang 'saya minta maaf Bu Hakim'," kata Artha kepada detikcom.
3. Minta Maaf Bu Hakim
|
|
Panasnya sidang bermula saat penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana, memprotes putusan sela yang dibacakan. Eggi menuding Majelis Hakim khilaf karena sama sekali tidak mengakomodir keberatan pihak Sutan yang tertuang dalam eksepsi.
"Saya dari penasihat hukum sepakat untuk banding karena saya lihat Majelis Yang Mulia ini khilaf dalam dua hal penting," kata Eggi Sudjana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Ada dua kekhilafan yang dituding Eggi Sudjana. Pertama Majelis Hakim disebut copy paste saat menyusun putusan sela.
Alasan kedua, Majelis Hakim ditudung tidak memahami ketentuan mengenai penyidik KPK. "Yang Mulia juga khilaf pasal 39 UU tentang KPK sangat jelas syarat-syarat penyidik, dari kepolisian kemudian PNS juga di KUHAP dinyatakan harus polisi dan PNS tetap yang mulia hanya melompat langsung," cecar Eggi.
Suara-suara dengan intonasi tinggi makin jelas terdengar di ruang sidang kala Sutan berkeinginan menanggapi pernyataan Eggi. Sutan yang menyebut persidangan perkaranya sudah direkayasa meminta Eggi tidak mundur dari tim pengacara untuk membuktikan kebenaran.
Namun Hakim Artha langsung mengingatkan Sutan agar memberi pernyataan soal penundaan sidang bukan menanggapi pernyataan Eggi Sudjana. "Begini supaya kita ini jalan di hukum acara. Masalah Anda didampingi oleh siapa, sebagai penasihat hukum saudara, itu bisa saudara bicarakan sendiri," tutur Hakim Artha.
Sutan kembali menyahut perkataan Artha. "Setuju Bu, Ibu Yang Mulia," kata Sutan langsung dipotong Hakim Artha. "Dengarkan saya bicara dulu," tegas Hakim Artha.
Perkataan dengan nada tinggi ini menyulut emosi Sutan yang duduk di kursi terdakwa. "Ibu jangan mentang-mentang juga kalau begitu! bukan begitu Bu," ujar Sutan berteriak.
"Saya kan lagi bicara," timpal Hakim Artha.
Namun Sutan keberatan dengan nada bicara Hakim Artha. "Betul. Masak Ibu langsung bentak saya," balas Sutan.
"Minta izin kok saya, Ibu kira saya takut? berapa puluh tahun, silakan. Kalau disetting begitu Silakan, bukan begitu caranya," sahut Sutan dengan nada tinggi.
Suasana sempat mereda setelah Sutan diberi kesempatan berbicara. Namun Sutan kembali protes soal belum dikabulkannya permohonan dia untuk memeriksakan behel gigi ke dokter. Kali ini Sutan kembali sahut menyahut dengan Hakim Artha namun dengan gaya khas lawakannya. Sutan pun berterimakasih karena permohonan pemeriksaan gigi dikabulkan Majelis Hakim.
Usai sidang ditutup, Sutan bergegas menghampiri meja Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Anggota Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo. Sutan hanya menyalami Hakim Artha sambil tersenyum.
Sutan kemudian menghampiri meja jaksa penuntut umum KPK juga menyalami satu per satu jaksa. Setelah berbicara sebentar bersama Jaksa KPK dan anggota pengacaranya Sutan langsung keluar ruang persidangan di lantai 1.
Hakim Artha Theresia menuturkan Sutan sempat minta maaf saat menyalami dirinya. "Dia bilang 'saya minta maaf Bu Hakim'," kata Artha kepada detikcom.
Halaman 2 dari 8










































