Usai Digeledah, Ruang Komisi E DPRD DKI Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Kasus Korupsi UPS

Usai Digeledah, Ruang Komisi E DPRD DKI Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 11:18 WIB
Usai Digeledah, Ruang Komisi E DPRD DKI Sepi dan Tak Ada Garis Polisi
Jakarta -

Ruang kerja Komisi E DPRD DKI hari ini sudah tidak dipasangi garis polisi setelah digeledah oleh Bareskrim Polri pada Senin (27/4) malam. Tidak ada aktivitas berarti di ruangan tersebut saat ini.

Pada pukul 10.00 WIB di lantai 1 Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015), ruangan Komisi E tampak sepi dari kegiatan para anggota dewan. Ruangan-ruangan kosong, tidak ada tanda-tanda seseorang berada di dalamnya.

Hingga pukul 10.50 WIB, ruangan Komisi E itu masih sepi dari berbagai aktivitas. Sementara itu, di ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Lulung tampak dua orang pekerja berseragam cokelat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pekerja itu tampak mengurai lembaran demi lembaran untuk dimasukan ke dalam monitor yang menampilkan salah satu aplikasi dokumen. Tak ada garis polisi atau sosok Lulung di ruangan tersebut.

Lulung sempat memprotes aksi penggeledahan oleh penyidik Bareskrim Polri. β€ŽIa merasa seharusnya diberi tahu oleh pihak Bareskrim jika memang diperiksa. Dia berani menjamin tidak terlibat kasus UPS sehingga penyidik tidak akan menemukan apapun di ruangannya.

"Harusnya saya dikasih tahu dulu dong. Yakinlah enggak ada apa-apa di ruangan saya. Saya jamin. Asal jangan nama saya dikriminalisasi," ucap Lulung.

"Sebab saya yakini saya nggak pernah main apapun di dewan apalagi komunikasi dengan kepala dinas," sambungnya.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta terjadi pada tahun anggaran 2014. Selain Alex Usman, ada Zaenal Sulaiman yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim. Dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Pusat. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(vid/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads