"Menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sihar Purba saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (28/4/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pendapat saksi ahli kubu Jero Wacik, Chairul Huda, yang menyatakan hakim berhak melakukan penemuan hukum apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak asasi manusia. Pendapat Chairul Huda mengacu pada pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSidang putusan praperadilan ini dimulai pukul 10.00 WIB. Usai hakim mengetok palu, tampak raut kecewa di wajah puluhan pendukung Jero Wacik yang sengaja datang dari Bali untuk menghadiri persidangan yang sudah berlangsung selama satu pekan penuh ini.
โTak ada komentar dari mulut mereka tak lama setelah persidangan usai. Mereka langsung meninggalkan PN Jakarta Selatan begitu sidang dinyatakan berakhir.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Menbudpar periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain.โ KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
(rni/nal)











































