Gugatan Praperadilan Jero Wacik akan Diputus Hari ini di PN Jaksel

Gugatan Praperadilan Jero Wacik akan Diputus Hari ini di PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 09:20 WIB
Gugatan Praperadilan Jero Wacik akan Diputus Hari ini di PN Jaksel
Jero Wacik
Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diputuskan hari ini. Pembacaan putusan pagi ini dilakukan setelah sempat tertunda satu hari.

"Mudah-mudahan dengan berakhirnya ini, drama praperadilan selesai," kata Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2015).

Dalam persidangan yang telah berlangsung selama 8 hari itu, kedua pihak mengeluarkan berbagai jurus pamungkasnya untuk mempertahankan kebenaran di depan pengadilan.β€Ž Mereka mendatangkan beberapa saksi ahli hingga sejumlah bukti untuk didengarkan pendapatnya dihadapan Hakim tunggal, Sihar Purba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.

KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

(rni/fdn)


Berita Terkait