"Mudah-mudahan dengan berakhirnya ini, drama praperadilan selesai," kata Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2015).
Dalam persidangan yang telah berlangsung selama 8 hari itu, kedua pihak mengeluarkan berbagai jurus pamungkasnya untuk mempertahankan kebenaran di depan pengadilan.β Mereka mendatangkan beberapa saksi ahli hingga sejumlah bukti untuk didengarkan pendapatnya dihadapan Hakim tunggal, Sihar Purba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
(rni/fdn)











































