Polri Berharap Gembong Narkotika Freddy Budiman Segera Dieksekusi Mati

Polri Berharap Gembong Narkotika Freddy Budiman Segera Dieksekusi Mati

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2015 08:28 WIB
Polri Berharap Gembong Narkotika Freddy Budiman Segera Dieksekusi Mati
Jakarta - Seolah tidak pernah jera, gembong narkotika Freddy Budiman terus berulah meski pidana mati menantinya. Di dalam penjara, mantan copet ini mengendalikan laboratorium sabu di Cengkareng dan juga impor narkoba dari Eropa. Oleh sebab itu, Polri berharap Freddy dapat segera dieksekusi.

"Setelah proses (penyidikan) selesai kita berharap Fredyy cepat dieksekusi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Komisaris Besar Nugroho Aji, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Penyidik Bareskrim menerapkan dua sangkaan kepada Freddy. Selain menerapkan pidana narkotika-mengekspor sekaligus mengendalikan CC4 dari Jerman serta kepemilikan laboratorium sabu di Cengkareng- sangkaan lain yang tengah disidik adalah dugaan pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sejauh ini asetnya Rp 80 miliar. Ada dalam bentuk rekening yang mengatasnamakan pihak lain, seperti adik atau kakak dia," kata Nugroho.

Perlunya penyidikan pencucian uang, kata Nugroho, adalah untuk mempersempit ruang gerak para sindikat narkotika. "Sindikat internasional dengan ancaman berat tidak takut, tapi dimiskinkan dia takut," kata mantan Direktur Narkoba di Polda Sumatera Selatan, Jabar, dan Metro Jaya ini.

Terkait dengan pihak lain yang dimanfaatkan Freddy untuk menampung hasil kejahatan, Bareskrim menerapkan pasal pencucian uang pasif seperti tercantum dalam pasal 4 UU 8/2010.

"Adiknya sudah ditahan, kakaknya dikenai wajib lapor," ujar Nugroho.

(ahy/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads