"Setelah proses (penyidikan) selesai kita berharap Fredyy cepat dieksekusi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Komisaris Besar Nugroho Aji, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Penyidik Bareskrim menerapkan dua sangkaan kepada Freddy. Selain menerapkan pidana narkotika-mengekspor sekaligus mengendalikan CC4 dari Jerman serta kepemilikan laboratorium sabu di Cengkareng- sangkaan lain yang tengah disidik adalah dugaan pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlunya penyidikan pencucian uang, kata Nugroho, adalah untuk mempersempit ruang gerak para sindikat narkotika. "Sindikat internasional dengan ancaman berat tidak takut, tapi dimiskinkan dia takut," kata mantan Direktur Narkoba di Polda Sumatera Selatan, Jabar, dan Metro Jaya ini.
Terkait dengan pihak lain yang dimanfaatkan Freddy untuk menampung hasil kejahatan, Bareskrim menerapkan pasal pencucian uang pasif seperti tercantum dalam pasal 4 UU 8/2010.
"Adiknya sudah ditahan, kakaknya dikenai wajib lapor," ujar Nugroho.
(ahy/bar)











































