"Ini gugatan pribadi saya kepada airlines yang mengangkut pembatalan," ujar Sujudi Rekso Putranto kepada wartawan di PN Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (28/4/2015).
Sujudi menceritakan pembatalan terbang Lion Air ini dialaminya pada 20 Februari 2015 lalu. Dia memesan tiket perjalanan Yogyakarta-Palembang dengan transit di Jakarta. Penerbangan Yogyakarta-Jakarta pukul 13.50 WIB berjalan lancar dan tepat waktu. Sujudi juga sudah melakukan check in untuk perjalanan Jakarta-Palembang di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya persoalkan, menurut UU Penerbangan, pembatalan harus ada pemberitahuan seminggu sebelumnya. Seharusnya pas check in di Adi Sutjipto diberitahu (kalau penerbangan Jakarta-Palembang batal)," imbuh Sujudi.
Selain itu, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menceritakan uang pengembalian tiket juga dipotong.
"Seratus ribuan lebih, saya tidak mempersoalkan potongan itu," kata Sujudi.
Sujudi mengatakan, proses pengembalian uang tiket juga sangat lambat. Dari ribuan penumpang yang mengantri, hanya ada 3 petugas yang mengurus pengembalian uang tiket. Untuk mendapatkan kembali uang tiketnya, Sujadi harus mengantri selama 2 jam.
"Saya merasa dilecehkan, mestinya diharapkan maskapai mereka memberi pelayanan yang baik. Justru Konsumen diombang-ambingkan," ulasnya.
Tak hanya itu, Sujudi saat itu juga harus mengurus sendiri penerbangan penggantinya.
"Akhirnya saya naik Garuda pukul 18.15 WIB, di hari yang sama," katanya.
Gugatannya ini didaftarkan pada 19 Maret 2015 dan akan terlebih dahulu melalui tahapan mediasi.
"Kalau kerugian dan tuntutannya nanti saya bisa bicarakan setelah sidang. Itu sudah masuk materi persidangan," kata Sujudi.
(sip/asp)










































