"Perlu ditekan kalau obat ini bukan termasuk golongan narkotika, tapi efeknya sama seperti narkotika memberikan stimulan kepada pengguna seperti ngefly," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Ali Johardi di lokasi kejadian, Senin (27/4/2015).
Lantaran memilki efek stimulan seperti narkotika, menurut Ali, pihaknya akan melakukan pendalaman. Khususnya untuk mencari tahu apakah pil kuning itu banyak disalahgunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ali tengah akan melakukan kordinasi dengan BPOM terkait temuannya. Pemerintah sendiri memang belum memberikan tanda-tanda penarikan dari pasaran.
"Obatnya belum ditarik dari pasaran. Permasalahannya apotik ini menjual bebas tanpa resep dokter terlebih kepada anak-anak di bawah umur," lanjut Ali.
Sementara, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Manusia BNNP DKI Jakarta, Sapari mengatakan, penggrebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Belakangan diketahui kalau penyalahguna obat tersebut adalah pelajar.
"Awalnya kami sosialisasi ke sekolah-sekolah hingga akhirnya ada laporan dari siswa yang mengatakan ditawari obat tersebut. Setelah kita dalami selama 3 hari berturut-turut akhirnya bisa kami ungkap," tandas Sapari.
Sapari mengatakan, hasil pengintaian selama tiga hari belakangan ini, apotek tersebut tidak melayani pembelian obat tanpa resep.
"Tapi kalau dibilang obat kuning, mereka langsung ngerti. Per bungkusnya berisi 10 butir yang dihargai 20 ribu," paparnya.
(edo/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini