"Saya tidak melihat lamanya 6 tahun tapi saya melihat ada nggak perbuatan pidana yang saya lakukan? Disini (dakwaan) saya didakwa melakukan perbuatan pidana di Bank Mandiri Cibinong dan bank di Depok. Saya dituduh transfer pada 17 Juni dan 20 Juni 2011. Pertanyaannya ada nggak saya di Mandiri Cibinong dan Mandiri Depok? Saya nggak pernah," kata Bonaran usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).
Bonaran membantah memerintahkan Hetbin Pasaribu, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi untuk menyetor uang total Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat sesuai permintaan Akil sebagaimana fakta hukum. yang dibeberkan Jaksa KPK dalam tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini Bonaran terbukti memberikan duit suap Rp 1,8 miliar ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011.
Duit suap ini disetor Bonaran ke Akil Mochtar untuk mengamankan kemenangannya berdasarkan keputusan KPU atas hasil Pilkada Tapteng pada Maret 2011.
(fdn/vid)










































