Didit menyatakan, trenggiling itu dijual tersangka Rp 800 ribu per ekor. Berat setiap ekornya bisa mencapai sekitar 10 kilogram. Dapat penangkapan itu, terdapat 96 trenggiling yang masih hidup dan yang telah dipacking 5 ton. Jadi total kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.
"Trenggiling dikirim ke Malaysia untuk sementara ini. Jalurnya itu ke Malaysia, Thailand, Cina, Vietnam dan Tiongkok. Untuk trenggiling yang mati akan dimusnahkan dan trenggiling yang hidup akan dilepasliarkan di kawasan Sibolangit, binatang ini tak dapat dibudidayakan dan sekarang ini trenggiling terancam punah," kata Didit saat paparan kasus di Medan, Senin (27/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah enam bulan tersangka menjalankan bisnis ini. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif," kata Didit.
Sebelumnya, jajaran Bareskrim Polri menggerebek tempat penyimpanan trenggiling itu pada Kamis (23/4). Lokasi penangkapan berada di Kompleks Niaga Malindo, Kawasan Industri Medan (KIM).
(rul/try)











































