Negara Rugi Rp 18,4 M Akibat Penyelundupan Trenggiling di Medan

Negara Rugi Rp 18,4 M Akibat Penyelundupan Trenggiling di Medan

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 18:29 WIB
Negara Rugi Rp 18,4 M Akibat Penyelundupan Trenggiling di Medan
Medan - Wadir Tipiter Bareskrim Polri Kombes Pol Didit Wijanardi menyebut negara secara ekonomis merugi sekitar Rp 18,4 miliar akibat penyelundupan trenggiling di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam hal ini, didapat tersangka inisial SB sebagai pengelola bidang operasional.

Didit menyatakan, trenggiling itu dijual tersangka Rp 800 ribu per ekor. Berat setiap ekornya bisa mencapai sekitar 10 kilogram. Dapat penangkapan itu, terdapat 96 trenggiling yang masih hidup dan yang telah dipacking 5 ton. Jadi total kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.

"Trenggiling dikirim ke Malaysia untuk sementara ini. Jalurnya itu ke Malaysia, Thailand, Cina, Vietnam dan Tiongkok. Untuk trenggiling yang mati akan dimusnahkan dan trenggiling yang hidup akan dilepasliarkan di kawasan Sibolangit, binatang ini tak dapat dibudidayakan dan sekarang ini trenggiling terancam punah," kata Didit saat paparan kasus di Medan, Senin (27/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didit mengatakan, daging trenggiling itu bisa dimakan, dan dipercaya untuk menguatkan fisik, empedunya bisa dijadikan untuk obat. Sisiknya ini bisa untuk campuran sabu.

"Sudah enam bulan tersangka menjalankan bisnis ini. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif," kata Didit.

Sebelumnya, jajaran Bareskrim Polri menggerebek tempat penyimpanan trenggiling itu pada Kamis (23/4). Lokasi penangkapan berada di Kompleks Niaga Malindo, Kawasan Industri Medan (KIM).


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads