"Kami belum dapat info apa-apa, tapi kalau ada seperti itu, dilaporkan saja ke Badan Pengawas (Bawas)," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Suhadi mengaku belum tahu ada isu suap yang dihembuskan pemerintah Australia. Namun dia menyarankan agar pemerintah tidak langsung mempercayai isu itu secara mentah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 13 Februari 2015 lalu. Laporan itu dibuat oleh kantor Lubis, Santoso and Makarim dengan dugaan permintaan uang oleh majelis hakim. KY telah melayangkan surat ke pengadu dan meminta datang ke KY pekan depan untuk dimintai klarifikasi.
"Walaupun eksekusi mati telah dilaksanakan, KY tetap akan menindaklanjuti laporan itu. Antara eksekusi mati dengan soal dugaan permintaan uang oleh hakim itu bab terpisah," ujar komisioner KY, Iman Anshori Saleh saat dihubungi terpisah.
(rvk/asp)










































