"Kami meyakini kasus ini sarat dengan kepentingan politik, kami mendorong penuntasan kasus ini melalui gelar perkara khusus untuk di-SP3-kan, selain itu terdapat banyak kejanggalan," ujar Adnan Buyung Aziz, koordinator tim kuasa hukum AS dalam keterangan pers-nya di kantor Anti Corruption Committee (ACC), jalan AP Pettarani, Makassar, senin (27/4/2015).
Mantan Direktur LBH Makassar ini menambahkan, jika penyidik Polda Sulselbar men-skenario-kan penahanan AS, pihaknya akan melakukan perlawanan dengan alasan-alasan obyektif dan subyektif penahanan AS tidak sesuai dengan KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan itu domain penyidik, belum ada rencana penahanan, sejauh ini AS dan Kuasa Hukum-nya kooperatif dalam proses pemeriksaannya," pungkas Hariadi.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2015 lalu, AS sudah menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Ditreskrim Polda Sulselbar. Namun, karena kondisi kesehatannya terganggu pemeriksaannya dihentikan.
(mna/ndr)











































